Rabu, 15 Februari 2012

2

Betapa menyedihkan, pembantaian terhadap manusia seperti yang terjadi di Mesuji, Lampung, masih muncul di negeri ini. Rangkaian insiden berdarah di wilayah itu, yang menewaskan sekitar 30 orang dalam tiga tahun terakhir, juga memperlihatkan kelemahan kita dalam mengatasi sengketa. Hukum seolah tidak berfungsi karena dijalankan oleh aparat yang cenderung membela yang kuat.
Kasus itu mencuat setelah wakil warga Mesuji datang ke Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat belum lama ini. Tak sekadar melaporkan kejadian di daerahnya, mereka juga memutar video yang merekam pembantaian terhadap penduduk. Dalam berbagai kejadian, tampak pula aparat keamanan. Hanya, tidak terlalu jelas apakah mereka terlibat dalam peristiwa itu atau justru datang untuk melerai konflik.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sebetulnya telah menangani kasus itu. Di antaranya peristiwa pada April 2011 di Desa Sungai Sodong, Kecamatan Mesuji, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Kejadian ini menewaskan tujuh orang, yakni dua orang penduduk dan lima orang dari pengamanan swakarsa PT Sumber Wangi Alam.
Satu bentrokan yang telah diselidiki Komnas terjadi di lahan PT Silva Inhutani di Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Lampung, pada November 2011. Seorang petani tewas dalam peristiwa ini. Tapi perlu dipastikan apakah video aksi sadistis yang kini beredar luas itu merupakan rekaman dari dua peristiwa tersebut.
Itu sebabnya, langkah pemerintah membentuk tim investigasi rekaman video itu perlu disokong. Jika benar gambar tersebut berasal dari peristiwa “dua” Mesuji itu, tugas tim investigasi akan lebih ringan karena sebelumnya telah ditelusuri oleh Komnas HAM. Tim ini tinggal mengecek lagi apakah semua rekomendasi yang diberikan Komisi itu telah dilaksanakan oleh para pejabat, baik di pusat maupun di daerah.
<p>Your browser does not support iframes.</p>

kronologi mesuji

INILAH.COM, Jakarta - Bentrokan terjadi antara warga dan pihak PT BSMI di Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, pada Kamis 10 November 2011.

Bentrokan bermula dari ulah warga setempat Hendri (34 tahun). Pukul 10.00 WIB, Hendri masuk memasuki area perkebunan kelapa sawit PT BSMI tanpa izin, dengan mengendarai sepeda motor.

"Dia kepergok oleh keamanan PT BSMI yang berasal dari unsur angkatan laut," kata sumber INILAH.COM, Jakarta, Sabtu (17/12/2011).

Hendri melarikan diri dan meninggalkan motornya. Ketua Suku 5 RT 2 Kampung Sri Tanjung tersebut akhirnya meminta bantuan dua temannya yakni Yanto dan Gani untuk mengambil motor dari petugas keamanan PT BSMI.

"Petugas Marinir memberikan motor Hendri. Namun, Gani tidak pulang bersama Yanto. Warga menganggap telah terjadi penculikan oleh petugas jaga PT BSMI yang berasal dari unsur Brimob," katanya.

Sekitar pukul 12.30 WIB, Hendri dan Yanto memprovokasi warga lima desa yang ada di Tanjung Raya. Kurang lebih 300 orang mendatangi kamp PT BSMI dan menuntut Gani segera diserahkan.

"Petugas jaga tidak pernah menangkap warga. Namun, masyarakat sudah terprovokasi dan menganggap petugas Brimob telah menyembunyikan Gani," katanya.

Akhirnya, warga marah dan anarkis. Aset PT BSMI dirusak dan dibakar. Petugas jaga dari unsur Brimob dan Marinir tidak mampu mengendalikan massa. Petugas jaga berkonsolidasi sambil menunggu bantuan dari Polres Tulang Bawang.

Sekitar pukul 13.30 WIB, Kapolres Tulang Bawang AKBP Shobarmen tiba di lokasi dan berusaha mengendalikan massa. Tiba-tiba Kasubbagdalops Polres Tulang Bawang AKBP WH menggunakan senjata tanpa prosedur dan mengakibatkan warga bernama Jaelani meninggal.

"Jumlah massa ketika itu sangat besar sehingga polisi tidak bisa mengatasi. Satu meninggal, dan empat warga lainnya luka tertembak," imbuhnya.

Akibat perusakan warga, 125 unit mess karyawan dan pabrik PT BSMI rusak. Beberapa karyawan juga terluka. PT BSMI mengalami kerugian materil yang tidak sedikit.

Sedangkan, AKBP WH telah menjalani sidang disiplin dan diberi sanksi. Begitupula dengan Aipda DP yang juga telah melakukan penembakan tanpa prosedur saat peristiwa berlangsung.

"Polda Lampung sedang menyelidiki kasus ini. Warga yang anarkis akan dihukum karena telah merusak dan membakar aset PT BSMI," katanya. [bar]