INILAH.COM, Jakarta - Bentrokan terjadi antara warga dan pihak
PT BSMI di Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, pada Kamis
10 November 2011.
Bentrokan bermula dari ulah warga
setempat Hendri (34 tahun). Pukul 10.00 WIB, Hendri masuk memasuki area
perkebunan kelapa sawit PT BSMI tanpa izin, dengan mengendarai sepeda
motor.
"Dia kepergok oleh keamanan PT BSMI yang berasal dari unsur angkatan laut," kata sumber INILAH.COM, Jakarta, Sabtu (17/12/2011).
Hendri
melarikan diri dan meninggalkan motornya. Ketua Suku 5 RT 2 Kampung Sri
Tanjung tersebut akhirnya meminta bantuan dua temannya yakni Yanto dan
Gani untuk mengambil motor dari petugas keamanan PT BSMI.
"Petugas
Marinir memberikan motor Hendri. Namun, Gani tidak pulang bersama
Yanto. Warga menganggap telah terjadi penculikan oleh petugas jaga PT
BSMI yang berasal dari unsur Brimob," katanya.
Sekitar pukul
12.30 WIB, Hendri dan Yanto memprovokasi warga lima desa yang ada di
Tanjung Raya. Kurang lebih 300 orang mendatangi kamp PT BSMI dan
menuntut Gani segera diserahkan.
"Petugas jaga tidak pernah
menangkap warga. Namun, masyarakat sudah terprovokasi dan menganggap
petugas Brimob telah menyembunyikan Gani," katanya.
Akhirnya,
warga marah dan anarkis. Aset PT BSMI dirusak dan dibakar. Petugas jaga
dari unsur Brimob dan Marinir tidak mampu mengendalikan massa. Petugas
jaga berkonsolidasi sambil menunggu bantuan dari Polres Tulang Bawang.
Sekitar
pukul 13.30 WIB, Kapolres Tulang Bawang AKBP Shobarmen tiba di lokasi
dan berusaha mengendalikan massa. Tiba-tiba Kasubbagdalops Polres Tulang
Bawang AKBP WH menggunakan senjata tanpa prosedur dan mengakibatkan
warga bernama Jaelani meninggal.
"Jumlah massa ketika itu sangat
besar sehingga polisi tidak bisa mengatasi. Satu meninggal, dan empat
warga lainnya luka tertembak," imbuhnya.
Akibat perusakan warga,
125 unit mess karyawan dan pabrik PT BSMI rusak. Beberapa karyawan juga
terluka. PT BSMI mengalami kerugian materil yang tidak sedikit.
Sedangkan,
AKBP WH telah menjalani sidang disiplin dan diberi sanksi. Begitupula
dengan Aipda DP yang juga telah melakukan penembakan tanpa prosedur saat
peristiwa berlangsung.
"Polda Lampung sedang menyelidiki kasus
ini. Warga yang anarkis akan dihukum karena telah merusak dan membakar
aset PT BSMI," katanya. [bar]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar